Sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Klungkung dalam pemulihan ekonomi atas pandemi covid-19 melalui Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan penghapusan denda PBB-P2 yang mulai berlaku tanggal 1 September s/d 31 Desember 2022.