Berdasarkan Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor : 061/363/Diskominfo, tertanggal 7 Oktober 2022 tentang Dukungan Kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 30567 Tahun 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh Badan Statistik.
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 maka kami menghimbau :
1. Menerima kedatangan dan membantu Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ketika mengalami kendala.
2. Menerima petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) serta memberikan jawaban yang benar dan jujur.
3. Ketua Satuan Lingkungan Stempat Terkecil (Kepala Dusun/Kepala Lingkangan) agar agar menerima dan memberikan informasi keberadaan serta verifikasi awal tingkat kesejahteraan keluarga diwilayahnya masing-masing.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Ttd
Lurah Semarapua Kangin