SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN
KELURAHAN SEMARAPURA KANGIN KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN SEMARAPURA KANGIN
- Lurah
mempunyai tugas pokok untuk membantu atau melaksanakan sebagaian tugas camat Lurah mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan tahunan kelurahan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan kebijakan bidang pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum, ketentraman dan ketertiban umum, ekomomi pembangunan, yang menjadi kewenangan kelurahan;
- mengoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- melaksanakan pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan di kelurahan;
- memfasilitasi pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar;
- menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
- menginventarisasi permasalahan dikelurahan serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
- melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- Sekretaris Lurah
mempunyai tugas pokok membantu lurah di bidang ketatalaksanaan kelurahan Sekretaris Lurah mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan tahunan sekretariat kelurahan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengoordinasi rumusan perencanaan di kelurahan;
- melaksanakan dan mengoordinir ketata usahaan kelurahan;
- melaksanakan dan pengelolaan mengoordinir kepegawaian kelurahan;
- melaksanakan dan mengoordinir pengelolaan keuangan dan aset kelurahan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar;
- menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
- menginventarisasi permasalahan sekretariat kelurahan serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
- melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban membantu lurah di bidang urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan tahunan seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait mengenai penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
- mengoordinir dan menfasilitasi penyelenggaraan perlingdungan masyarakat (Linmas) dikelurahan;
- melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum yang menjadi kewenangan kelurahan;
- menyusun pelaporan mengenai penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan diwilayah kelurahan;
- menyusun buku-buku dan pelaporan administrasi kependudukan seperti data kelahiran, kematian, pindah, dating dan penduduk sementara;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugastugas berjalan lancar;
- menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
- menginventarisasi permasalahan seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
- melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan
mempunyai tugas pokok membantu lurah di bidang urusan perekonomian dan pembangunan Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan tahunan seksi perekonomian dan pembangunan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan perekonomian dan pembangunan lingkup kelurahan;
- menyusun profil tahunan kelurahan;
- menyusun pelaporan perekonomian dan pembangunan kelurahan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugastugas berjalan lancar;
- menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
- menginventarisasi permasalahan seksi perekonomian dan pembangunan serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
- melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu lurah di bidang urusan pemberdayaan masyarakat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan tahunan seksi pemberdayaan masyarakat berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan kebijakan teknis dan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- memfasilitasi program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada dikelurahan;
- memfasilitasi program dan kegiatan budaya yang ada dikelurahan;
- memfasilitasi program-program pengentasan kemiskinan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugastugas berjalan lancar;
- menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
- menginventarisasi permasalahan seksi pemberdayaan masyarakat serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
- melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
Sumber : PERDA KLUNGKUNG NO : 35 TAHUN 2016