Selamat Datang di Website Resmi Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Kelurahan Semarapura Kangin untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Pemerintah Kelurahan

06 Agustus 2018 19:39:56  Administrator  268 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN

KELURAHAN SEMARAPURA KANGIN  KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG

  

 URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN SEMARAPURA KANGIN

  1. Lurah

mempunyai tugas pokok untuk membantu atau melaksanakan sebagaian tugas camat Lurah mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan tahunan kelurahan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melaksanakan kebijakan bidang pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum, ketentraman dan ketertiban umum, ekomomi pembangunan, yang menjadi kewenangan kelurahan;
  3. mengoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan;
  4. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
  5. melaksanakan pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan di kelurahan;
  6. memfasilitasi pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
  7. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar;
  8. menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
  9. menginventarisasi permasalahan dikelurahan serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
  11. melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
  12. Sekretaris Lurah

mempunyai tugas pokok membantu lurah di bidang ketatalaksanaan kelurahan Sekretaris Lurah mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan tahunan sekretariat kelurahan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. mengoordinasi rumusan perencanaan di kelurahan;
  3. melaksanakan dan mengoordinir ketata usahaan kelurahan;
  4. melaksanakan dan pengelolaan mengoordinir kepegawaian kelurahan;
  5. melaksanakan dan mengoordinir pengelolaan keuangan dan aset kelurahan;
  6. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar;
  7. menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
  8. menginventarisasi permasalahan sekretariat kelurahan serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
  10. melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
  11. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban membantu lurah di bidang urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.

Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan tahunan seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  2. melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait mengenai penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  3. mengoordinir dan menfasilitasi penyelenggaraan perlingdungan masyarakat (Linmas) dikelurahan;
  4. melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum yang menjadi kewenangan kelurahan;
  5. menyusun pelaporan mengenai penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan diwilayah kelurahan;
  6. menyusun buku-buku dan pelaporan administrasi kependudukan seperti data kelahiran, kematian, pindah, dating dan penduduk sementara;
  7. memberikan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan;
  8. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugastugas berjalan lancar;
  9. menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
  10. menginventarisasi permasalahan seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
  12. melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

  Seksi Perekonomian dan Pembangunan

mempunyai tugas pokok membantu lurah di bidang urusan perekonomian dan pembangunan Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan tahunan seksi perekonomian dan pembangunan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan perekonomian dan pembangunan lingkup kelurahan;
  3. menyusun profil tahunan kelurahan;
  4. menyusun pelaporan perekonomian dan pembangunan kelurahan;
  5. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugastugas berjalan lancar;
  6. menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
  7. menginventarisasi permasalahan seksi perekonomian dan pembangunan serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
  8. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
  9. melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
  10. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu lurah di bidang urusan pemberdayaan masyarakat.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan tahunan seksi pemberdayaan masyarakat berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melaksanakan kebijakan teknis dan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. memfasilitasi program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada dikelurahan;
  4. memfasilitasi program dan kegiatan budaya yang ada dikelurahan;
  5. memfasilitasi program-program pengentasan kemiskinan;
  6. membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugastugas berjalan lancar;
  7. menilai prestasi kerja bawahansebagai bahan pengembangan karier;
  8. menginventarisasi permasalahan seksi pemberdayaan masyarakat serta mengupayakan arternatif pemecahannya;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
  10. melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

Sumber : PERDA KLUNGKUNG NO : 35 TAHUN 2016

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

e-Surat
Pajak Online
Sirenbangda
Epdeskel
Prodeskel

 Aparatur Kelurahan

 Media Sosial

 Arsip Artikel

11 April 2023 | 23 Kali
Kegiatan Pasar Murah
14 Maret 2023 | 42 Kali
Kegaiatan Pasar Murah
01 Maret 2023 | 53 Kali
Lembaga Pelatihan Kerja
28 Februari 2023 | 72 Kali
Kewaspadaan Penyakit Flu Burung/HPAI
17 Februari 2023 | 60 Kali
Resik Sampah Plastik
15 Februari 2023 | 41 Kali
Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023
10 Januari 2023 | 74 Kali
Pendataan Calon Peserta
03 Agustus 2021 | 367 Kali
Penanaman Pohon
06 November 2019 | 366 Kali
Produk Unggulan
06 Agustus 2018 | 268 Kali
Pemerintah Kelurahan
21 Mei 2021 | 230 Kali
Pelaksanaan Vaksin
07 Agustus 2018 | 229 Kali
Profil Wilayah Kelurahan Semarapura Kangin
08 November 2019 | 206 Kali
Kegiatan Bank Sampah
07 Agustus 2018 | 147 Kali
Sejarah Kelurahan Semarapura Kangin

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:130
    Kemarin:218
    Total Pengunjung:146.043
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.10.4
    Browser:Tidak ditemukan

 Peta Wilayah Kelurahan