Selamat Datang di Website Resmi Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Kelurahan Semarapura Kangin untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 02:50:41  Administrator  70 Kali Dibaca  Berita Kelurahan

             Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

             Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

             Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

             Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

             Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

e-Surat
Pajak Online
Sirenbangda
Epdeskel
Prodeskel

 Aparatur Kelurahan

 Media Sosial

 Arsip Artikel

14 Maret 2023 | 9 Kali
Kegaiatan Pasar Murah
01 Maret 2023 | 15 Kali
Lembaga Pelatihan Kerja
28 Februari 2023 | 24 Kali
Kewaspadaan Penyakit Flu Burung/HPAI
17 Februari 2023 | 20 Kali
Resik Sampah Plastik
15 Februari 2023 | 20 Kali
Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023
10 Januari 2023 | 42 Kali
Pendataan Calon Peserta
16 Desember 2022 | 61 Kali
Pendaftaran PPK dan PPS
06 November 2019 | 239 Kali
Produk Unggulan
06 Agustus 2018 | 206 Kali
Pemerintah Kelurahan
21 Mei 2021 | 179 Kali
Pelaksanaan Vaksin
03 Agustus 2021 | 174 Kali
Penanaman Pohon
08 November 2019 | 170 Kali
Kegiatan Bank Sampah
07 Agustus 2018 | 166 Kali
Profil Wilayah Kelurahan Semarapura Kangin
06 Agustus 2018 | 103 Kali
Visi dan Misi
27 Mei 2021 | 63 Kali
Kegiatan Bank Sampah di Kelurahan Semarapura Kangin
07 Agustus 2018 | 103 Kali
Sejarah Kelurahan Semarapura Kangin
06 Agustus 2018 | 206 Kali
Pemerintah Kelurahan
08 Juni 2021 | 64 Kali
Kegiatan Vaksinasi
11 Mei 2021 | 74 Kali
Perpustakaan Daerah Kabupaten Klungkung
23 Juni 2018 | 60 Kali
Perencanaan Pembangunan Desa
23 Juni 2018 | 55 Kali
Kepemimpinan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:191
    Kemarin:90
    Total Pengunjung:136.295
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.10.4
    Browser:Tidak ditemukan

 Peta Wilayah Kelurahan